Laman

Rabu, 25 Juli 2012

HAM itu Dibatasi Agama, Norma dan Hukum Positif

Pernyataan Hartoyo juru bicara Ourvoice, lembaga pembela kaum homoseksual dan komunitas Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) yang menyatakan bahwa menjadi seorang homoseksual dan LGBT merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi berdasarkan deklarasi Human Right  tahun 1948 mendapatkan bantahan keras dari Saharuddin Daming, salah satu anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).


Menurut Daming, terjadi kesalahpahaman dari masyarakat Indonesia terhadap definisi dan implementasi dari keberadaan HAM itu sendiri di masyarakat. Daming menjelaskan HAM itu bukanlah sebuah kebebasan tanpa batas, tapi HAM tetap memiliki batas. Adapun batas-batas terhadap HAM itu adalah agama, kultur budaya, norma masyarakat dan aturan hukum ditempat terkait.

“Orang telanjang bulat itu jugakan hak asasi manusia, tapi ketika sudah ada aturan hukum yang menjelaskan bahwa telanjang bulat itu hanya boleh diruangan privasi, maka setiap yang melakukannya di area publik itu bukan HAM lagi tapi kriminalitas,” jelas Daming kepada Hidayatullah.

Daming juga membantah argumentasi Hartoyo yang memplintir korelasi UUD 1945 dengan Deklarasi Human Right 1948 yang mengatakan bahwa UUD 45 juga melindungi kelompok homoseksual dan LGBT kenyataannya itu adalah sebuah kebohongan argumentasi.

Daming mengutip Undang-undang no 39 tahun 1999 tegas disebutkan bahwa yang dimaksud hukum tentang HAM itu dalam perspektif Indonesia adalah instrumen yang sudah diterima (baca: diseleksi) sebagai hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

“Tidak ada itu yang menyebutkan secara vulgar bahwa kebebasan HAM itu mencakup kebebasan ber-homo itu tidak ada,” bantah Daming menjelaskan mengenai fakta deklarasi Human Right yang sebenarnya tidak pernah bicara mengenai legalisasi LGBT.

Daming juga menekankan, pentingnya untuk memahami bahwa HAM itu dalam implementasinya harus menyesuaikan dengan kondisi nilai dari masyarakatnya. Kebebasan dengan gaya barat dengan budaya ketimuran Indonesia adalah dua hal yang tidak bisa disamakan.

Bahwa di Barat homoseksual, seks bebas, aborsi hingga LGBT itu ada yang melegalkan tentunya ini bukan berarti haol tersebut bisa diterapkan di Indonesia dengan argumentasi HAM.

“Di Indonesia jangan coba-coba menerapkan hal tersebut, karena kita ini bangsa yang bermartabat, yang bermoral. Saya bingung kenapa orang Indonesia jadi lebih Barat dari Barat itu sendiri,” jelasnya.
Daming sepakat pendapat umum, homoseksual dan LGBT adalah sebuah penyakit sosial dan itu bisa disembuhkan. Dari sini disimpulkan oleh beliau bahwa ketika HAM dalam definisi Barat itu diterapkan di Indonesia dan bertentangan dengan nilai hukum, agama dan norma di Indonesia, maka hal tersebut bukanlah HAM tapi kriminalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ditunggu komentarnya ya sobat... kalo belum punya blog, isi dengan nama sobat saja... URL nya bisa dikosongkan.. thank...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...