Laman

Kamis, 09 Februari 2012

Antara Kirim DOA & Kirim PAHALA

Kita kerap berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia. Parahnya masalah yang sering kita telan mentah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.

Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama dan menghilangkan semua attribut organisasinya, memasang AKALnya untuk menelaah Dalil, tentu itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.

Kali ini kami akan mencoba menelaah sebuah artikel yang menurut kami Benar Pada Dalil tetapi RANCU di Pemikiran. Dijelaskan dengan bahasa yang GAMBLANG dan MUDAH DIMENGERTI tentang 3 pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang akrab di telinga.

Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati 3 pendapat besar :

1. Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit (Madzhab ini SANGAT JELAS)
Pendapat pertama ini masyhur dikeluarkan oleh Madzhab Syafi'i & Madzhab Malik yang mengatakan bahwa MAYIT tidak bisa menerima pahala ORANG YANG MASIH HIDUP (Ingat, Kita bicara Pahala, bukan DOA) berdasarkan dalil:

`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya`
`Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan`

`Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan mendapat siksa yang dikerjakannya`.

“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari 3 perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh.”
(HR Muslim).

2. Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai (Madzhab Yang RANCU)
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah amaliyah (Kami bahkan tak mengerti kemana arah pendapatnya, Hukum Kirim Pahala kah, atau kirim DOA, silahkan pembaca tafsirkan sendiri).

Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. (sebenarnya ini bisa dijelaskan dengan sabda Rosulullah tentang amal yang tiak putus pahalanya, coba perhatikan baik baik kalimatnya)

Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:

Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum

Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.

Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.
 

3. Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit (MADZHAB GADO-GADO alias HANTAM KROMO)
Kami sendiri bingung pada pendapat ini, sebenarnya kita sedang membicarakan Kirim Pahala ataukah Kirim DOA ????Kebanyakan pengikut pendapat ini mendasarkan dalil berikut ini:

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami. (Bukankah ini perkara Kirim DOA ??)

Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup. (Ini juga adalah kirim DOA)

a. Shalat Jenazah.
Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka. (ternyata ini adalah bab KIRIM DOA)

b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya. (Ini juga ternyata masuk Bab KIRIM DOA)

c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . . (Ini juga masuk Bab KIRIM DOA)

d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. (Ternyata ini adalah Bab ANAK SHOLIH didikan orangtuanya)

e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya. (Ini juga adalah Bab ANAK SHOLIH)

f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar. (Ini juga masuk pembahasan ANAK SHOLIH)

g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya. (PAHALA ada pada ORANG YANG MASIH HIDUP, dan Bukan KIRIM PAHALA untuk Mayit, mayit hanya mendapat manfaat (keringanan) dari Sedekah ORANG HIDUP)

h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.

(Nah inilah sebenarnya pendapat yang digunakan oleh mereka untuk mengesahkan perilakunya, berputar putar, berbelok belok dan Asal NGGATUK bukan ??? tentu saja karena itu bukan sunnah, belum pernah ada contohnya, itu juga bukan Qiyas AHLUSSUNAH, dengan kata lain itu adalah Qiyas Ulama Sekarang, ulama indonesia, ulama asia tenggara bukan ULAMA DUNIA, dari qiyas inilah mulai bermunculan ibadah ibadah yang lucu dan menggemaskan seperti dibawah ini :

Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. (perhatikan baik baik kalimatnya, memang benar Allah memberi pahala untuk seseorang yang membaca Al-fatihah lalu bagaimana dengan yang tidak membaca alias sudah meninggal ???)

Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudara mereka yang telah wafat. (Pendapat ini juga susah diterima, Bukankah syarat mendapatkan PAHALA dari Allah sudah terlampau jelas??? Dia ISLAM - IKHLAS - ITTIBA (Sesuai contoh Rosulullah & Khulafaur Rasyidin yang mendapat Petunjuk)

Jika kita perhatikan uraian tentang KIRIM PAHALA & KIRIM DOA diatas sebenarnya bisa kita simpulkan demikian :

  1. Mengirim pahala kepada MAYIT Insya Allah SAMPAI, selama sang mayyit adalah ORANG TUA kita.
  2. Mengirim Pahala kepada MAYIT adalah TIDAK SAMPAI ketika mayit itu adalah orang lain
  3. Membereskan kewajiban MAYIT adalah DIANJURKAN sekalipun orang lain, (tetapi tolong jangan dianggap sebagai kirim pahala)
  4. Mengirim DOA Ampunan kepada MAYIT adalah BOLEH, selama dia bukan ORANG KAFIR Dewasa.
  5. Mendoakan Kebaikan bagi ORANG adalah BOLEH, Baik Orang itu Kafir Ataupun Beriman

Dan sungguh benar sabda Rosulullah saw pada hadits berikut:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal:
- Sedekah jariyah (tentu saja sedekah si mayit ketika masih hidup yang masih bermanfaat selepas meninggalnya),
- Anak yang shalih yang mendo’akan ORANGTUAnya (Pahala dari Allah atas perbuatan baik Mayit, dalam hal ini Orang Tua, yang ditiru oleh Sang Anak)
- Ilmu yang bermanfaat (Ilmu yang pernah sang MAYIT ajarkan itu ternyata berguna bagi orang lain meskipun sang pemberi ilmu telah meninggal)


Saya sangat heran, ketika manusia justru memilih MADZHAB Yang RANCU ketimbang Madzhab yang JELAS & MUTAWATIR. Akhirnya kami kembalikan semuanya pada POLA PIKIR Anda yang sehat.

Sumber http://www.situslakalaka.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ditunggu komentarnya ya sobat... kalo belum punya blog, isi dengan nama sobat saja... URL nya bisa dikosongkan.. thank...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...