Laman

Rabu, 14 Maret 2012

Hikmah di Balik Keterpurukan Gerakan Jihad, Para Mujahid Bersabarlah!

Kondisi umat Islam, diakui, dalam kondisi terpuruk. Negeri tempat tinggal mereka berada dibawah tekanan dan kendali bangsa-bangsa kafir, khususnya Amerika dan sekutunya. Syariat Islam yang menjadi aturan kehidupan mereka tidak boleh diterapkan. Bahkan bercita-cita tegaknya syariah saja sudah diancam. Sehingga dengan sukarela atau terpaksa kaum muslimin di atur dengan syariat dan aturan yang tidak diridhai Rabb mereka.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(QS. Al-Maidah: 50)

Di sisi lain dari kehidupan kaum muslimin, terdapat kelompok-kelompok yang serius dan konsisten mengembalikan kejayaan umat Islam. Mereka berjuang untuk tegaknya kepemimpinan Islam yang lepas dari tekanan bangsa kafir. Tujuannya, agar syariat Allah bisa ditegakkan. Kaum muslimin hidup mulia di bawah syariat Tuhannya.

Jalan perjuangan yang ditempuh untuk tercapainya tujuan di atas memang beragam. Namun ringkasnya, jalan dakwah -dengan bermacam bentuknya- dan jihad menjadi pilihan untuk sampainya kepada tujuan. Karena keduanya telah ditempuh teladan umat Islam, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, untuk memenangkan Islam dan meninggikan kalimatnya.

Dalam perjalanan perjuangan Islam tadi, sekarang, kaum muslimin sedang mengalami keterpurukan. Pejuang Islam satu demi satu gugur di tangan lawan. Sebagiannya ditangkap dan dipenjara, bahkan ada yang dieksekusi mati dengan tuduhan teroris. Para tokohnya dirusak nama baiknya, sehingga umat Islam yang awam menjadi benci kepada mereka dan tidak memberikan dukungannya.

Di tataran kelompok dan jamaah umat Islam, lembaga-lembaga yang konsisten mengusung Dakwah Wal Jihad demi tegaknya syariah mendapat perlawanan hebat dari bangsa kafir. Para thaghut penentang syariat dari kalangan munafikin yang menjadi cecunguk kafirin berada di barisan terdepannya. Mereka bersatu padu untuk memberi stigma buruk terhadap gerakan dakwah dan jihad, sebagai kelompok teroris dan fundamentalis. Akibatnya, kelompok dan jamaah tersebut diancam dibubarkan.

Kondisi yang tidak menyenangkan ini mengakibatkan beberapa pejuang Islam membelot dari jalan perjuangan. Tidak lagi membela dakwah dan jihad Islam, tapi berbalik menjadi corong untuk padamnya cahaya perjuangan, -entah apa sebabnya, tapi urusan fulus terlihat ada di baliknya-. Para pembelot tersebut bersama para thaghut dan kafirin memerangi kaum muslimin. Mereka membuka semua rahasia yang menjadi strategi perjuangan, sehingga semakin mudahlah musuh memusnahkan pergerakan.

Melihat realita ini sebagian umat yang dahulu punya semangat menjadi melemah. Bahkan sebagian menganggap ujian demi ujian yang datang sebagai indikasi salahnya jalan. Sehingga ia meninggalkan jalan jihad dan memilih jalan berislam yang aman dari ancaman. Bagaimanakah hakikat perjuangan, khususnya di akhir zaman ini? Apakah kekalahan dan keterpurukan menjadi indikasi salahnya jalan sehingga harus ditinggalkan? Bagaimana seharusnya kaum Mujahidin menyikapi realita yang kurang menyenangkan ini?

Ujian Untuk Penyaringan


Di antara sunah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam perjuangan, adanya tamhis (penyaringan/seleksi) dalam barisan pejuang Islam sebelum tibanya kemenangan. Karena kemenangan tidak akan diberikan kecuali melalui tangan hamba-hamba pilihan. Kemenangan yang beturut-turut dan cepat akan mengakibatkan masuknya manusia yang beragam kualitas iman dan kejujurannya dalam barisan pemenang. Karena itu, Allah memberikan ujian kepada para hamba-Nya sehingga hanya tinggal pasukan pilihan. Tidak ada dalam barisan mujahidin kecuali orang yang jujur dan teguh, mereka itulah yang akan Allah tolong sesudah itu, sebagaimana yang terjadi pada ghazwah (perang) Uhud.
Sesudah Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin pada perang Badar, banyak orang madinah yang masuk Islam, di antara mereka ada golongan munafikin. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mentakdirkan perang Uhud sesudahnya sebagai tamhis (penyaringan dan seleksi), sebagaimana firman Allah Ta'ala sesudah terjadinya perang ini,

وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا

"Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir)." (QS. Ali Imran: 140) Maka nampak dengan jelas kaum munafikin sesudah perang ini.

Tamhis ini juga sebagaimana yang dialami Thalut dan pasukannya saat bicara kepada pasukan yang bersamanya, "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barang siapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka ia adalah pengikutku. Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka." (QS. Al-Baqarah: 249) Maka menjadi bersihlah barisan Thalut dari para pendusta dengan ujian ini, lalu yang sedikit inilah yang mampu mengalahkan Jalut dan pasukannya.

Saat manusia masuk Islam berbondong-bondong di Jazirah Arab pada akhir kehidupan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal saat itu Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menyampaikan risalah ini kepada seluruh umat, maka haruslah dilakukan tamhis (seleksi) terhadap mereka sebelum mereka berangkat menyebarkan Islam dan memerangi Persia dan Romawi. Adalah wafatnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam merupakan ujian yang menampakkan muslim yang jujur dalam beragama dari pendustanya. Sehingga muncullah kelompok-kelompok murtadin yang lalu diperangi kaum muslimin. Hasilnya, barisan kaum muslimin menjadi bersih kembali sehingga kemenangan-kemenangan besar dapat diraih sesudah itu.

. . . Karena kemenangan tidak akan diberikan kecuali melalui tangan hamba-hamba pilihan. . .

Penutup

Karenanya, kepada mujahidin, janganlah kalian melemah semangat dalam memperjuangkan agama Allah ini. Sesungguhnya tugas kalian adalah berjuang sungguh-sungguh dengan beristi'anah (meminta pertolongan) dan tawakkal kepada Allah. Sesungguhnya kemenangan ada di tangan-Nya. "Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imran: 126)

Ingatlah teguran Allah kepada sahabat Nabi yang melemah dalam perang Uhud sesudah mendapatkan keterpurukan, "Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar." (QS. Ali Imran: 146)

Sabarkan diri Anda dan perkuat kesabaran itu. Sesungguhnya keterpurukan ini tidaklah abadi. Sesudah malam pasti terbitlah siang. Sesudah keterpurukan pasti akan datang kemenangan, "Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-A'raf: 128)

Keterpurukan ini terjadi dengan izin Allah dan hikmah yang dikehendaki oleh-Nya. Yaitu untuk menyaring orang-orang yang jujur dan sungguh-sungguh dalam berjuang dari para pendusta dan penyusup. Supaya bersih barisan jihad dari munafikin dan pecundang, sehingga Allah akan datangkan kemenangan melalui tangan-tangan hamba pilihan. Wallahu Ta'ala A'lam

Sumber : www.voa-islam.com
Disarikan dari tulisan Nashir al-Fahd ('Alim dan Mujahid yang sedang tertawan), dari situs Mimbar al-Tauhid wa al-Jihad.
Read More..

Selasa, 13 Maret 2012

HUKUM SYARI’AH TENTANG PENGUASA YANG MENERAPKAN UNDANG-UNDANG SELAIN SYARI’AH ALLAH

فَقَالَ صلي الله عليه وسلم فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا ، وَعُسْرِنَا ، وَيُسْرِنَا ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا ، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ (صحيح البخارى - ج 23 / ص 239)

Rasulullah صلى الله عليه و سلم memanggil kami lalu membaiat kami untuk mendengar dan taat, suka atau tidak suka, di saat kemudahan atau kesulitan dan di saat kami diperlakukan secara tidak adil. Dan agar kami tidak mencabut urusan (kepemimpinan dan ketaatan) dari yang berhak. Beliau صلى الله عليه و سلم bersabda, “kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata yang kalian memiliki dalil atasnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ * مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [يوسف/39، 40]

"Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?" (QS. Yusuf [12] : 39)

"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Hak untuk membuat dan menetapkan hukum hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah Dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12] : 40)

DEFINISI MASYARAKAT ISLAM [1]

Dengan menukil ayat di atas, Asy Syahid -Insya Allah- Sayyid Quthb menjelaskan arti dan hakikat masyarakat Islam dan masyarakat Jahiliyyah :

Sesungguhnya ciri pertama yang menentukan bentuk dan karakteristik “Masyarakat Islam” adalah bahwa masyarakat itu berdiri dan tegak di atas asas mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam semua urusannya. Pengabdian diri yang merupakan perwujudan dari pengakuan dan ikrar bahwa tiada Ilaah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhamad adalah utusan Allah.

Pengabdian diri itu haruslah tercermin dalam ideologi dan kepercayaan serta dalam semua syiar-syiar dan simbol-simbol peribadatan. Termasuk pula dalam peraturan-peraturan dan undang-undang. Oleh karena itu bukanlah menjadi hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala seorang yang tidak meyakini keesaan Allah. Tidak pula pantas disebut sebagai hamba Allah orang yang mempersembahkan atau pun melakukan syiar pengabdian dan peribadatan kepada selain Allah.

Tidak layak disebut hamba Allah orang yang menerima peraturan dan undang-undang selain Syari’ah Allah yang telah diwajibkan kepada umat manusia melalui Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala Berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ [الشورى/21]

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka Dien (aturan hidup dan undang-undang) yang tidak diizinkan Allah?”. (QS. Asy Syuura [42] : 21)

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر/7]

"Apa yang diberikan Rasul صلى الله عليه و سلم kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al Hasyr [59] : 7)

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)'." (QS. Al An’am [6] : 162-163)

DEFINISI MASYARAKAT JAHILIYYAH


Sedangkan masyarakat jahiliyah adalah setiap masyarakat yang bukan masyarakat Islam ! Kalau hendak membuat definisi yang tepat maka kami katakan, “Bahwa masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang tidak murni pengabdiannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Yaitu pengabdian yang tercermin dalam kepercayaan, ideologi, keyakinan, syiar dan simbol-simbol peribadatan, juga di dalam peraturan dan undang-undang”.

DEFINISI HUKUM JAHILIYYAH

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah [5] : 50)

Dalam menjelaskan ayat ini Ibnu Katsir mengatakan :

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingkari dan murka kepada orang-orang yang berpaling dari Syari’ah-Nya —yang di dalamnya terkandung semua bentuk kebajikan dan melarang segala kemungkaran— lalu lebih memilih untuk menetapkan hukum berdasarkan pendapat, hawa nafsu dan berbagai macam teori yang diciptakan oleh manusia dengan tanpa bersandar pada Syari’ah-Nya.

Sebagaimana dilakukan oleh kaum jahiliyyah dahulu dan juga dilakukan oleh bangsa Tartar yang menerapkan undang-undang Ilyasiq yang merupakan kumpulan dari bermacam-macam bentuk aturan hukum, seperti hukum Yahudi, Nasrani dan sebagainya. Sebagian lagi diambil dari hukum Islam tetapi tidak sedikit pula yang hanya berdasarkan pendapat dan hawa nafsu pemimpinnya (Jengis Khan).

Undang-undang Ilyasiq ini kemudian ditetapkan menjadi hukum dan undang-undang yang wajib dipatuhi melebihi Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 hal 70)

Dalam kitab Al Bidayah Wan Nihayah beliau menjelaskan :

"Maka barangsiapa melakukan hal serupa —menetapkan undang-undang seperti ini dalam sebuah tatanan masyarakat— ia telah kafir dan wajib diperangi sampai ia kembali kepada syari’ah Allah dan Rasul-nya, kemudian ia tidak lagi menetapkan hukum dengan yang lainnya, baik sedikit ataupun banyak.” (Al Bidayah wan Nihayah juz 13 hal 119)

 

DEFINISI DARUL ISLAM DAN DARUL KUFR

IBNUL QOYYIM AL JAUZIYYAH berkata :

Jumhur Ulama menyatakan: “Darul Islam yaitu negeri yang didiami kaum muslimin dan berlaku padanya hukum-hukum Islam. Sedang jika tidak berlaku hukum-hukum Islam atasnya, maka ia bukan Darul Islam meskipun negeri tersebut berdampingan dengan Darul Islam. Thaif sangat dekat dari Mekah, namun tidak serta merta menjadi Darul Islam hanya karena Fathu Mekah” (Ahkam Ahli Dzimmah 2/728)

AL QODHY ABU YA'LA AL HANBALI
menyatakan

“Setiap negeri di mana yang menguasai adalah hukum-hukum kafir maka ia Darul Kufr.” (Al Mu'tamad Fi Ushuliddin hal 276)

IMAM AL MARDAWI :

“Dar Harb adalah negeri yang didominasi oleh hukum kafir.” (Al Inshof 4/121)

dan persis dengan pernyataan ini terdapat dalam kitab 'Al Furu' karya Ibnu Muflih 6/185

IMAM AS SARKHOSI berkata : ”Dari Abu Yusuf dan Abu Muhammad rohimahumalloh :

“Jika mereka menampakkan hukum syirik di dalamnya maka negeri mereka adalah DARUL HARB. Sebab suatu daerah itu dinisbahkan kepada kita (Islam) atau kepada mereka (Kafir) berdasar penilaian kekuatan dan dominasi. Maka setiap tempat di mana hukum syirik yang mengaturnya, maka kekuatan di tempat tersebut adalah milik kaum musyrikin. Sehingga jadilah ia Dar Harb. Dan setiap tempat di mana yg mengatur adalah hukum Islam maka kekuatan di sana adalah milik kaum muslimin” (Al Mabsuuth 10/114)

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ :

وقال تعالى: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS Al Maidah [5] : 50)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (QS Al Maidah [5] : 44)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim". (QS Al Maidah [5] : 45)

وقال تعالى: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (melampaui batas)". (QS Al Maidah [5] : 47)

وكل دولة لا تحكم بشرع الله، ولا تنصاع لحكم الله، ولا ترضاه فهي دولة جاهلية كافرة، ظالمة فاسقة بنص هذه الآيات المحكمات، يجب على أهل الإسلام بغضها ومعاداتها في الله، وتحرم عليهم مودتها وموالاتها حتى تؤمن بالله وحده، وتحكم شريعته، وترضى بذلك لها وعليها، كما قال عز وجل: قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“...Dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara jahiliyah, kafir, zhalim dan fasiq sesuai dengan nash ayat-ayat muhkamat (tegas) ini, wajib bagi orang islam untuk membencinya dan memusuhinya karena allah, dan haram bagi kaum muslimin memberikan wala’ (loyalitas, kecintaan, ketundukan dan kepatuhan) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada allah yang maha esa, dan berhukum dengan syariat-Nya dan ridho dengan itu semua untuk diterapkan di negera itu dan menjadi dasar negara.”
Sebagaimana firman Allah Ta'alaa (artinya) :

"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja". (QS Al Mumtahanah [4] : 4)

Dinukil dari kitab tulisan beliau "Naqd Al Qoumiyyah Al Arobiyyah 'Alaa Dhou' Al Islam"

FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH TENTANG NEGERI MARDIN

وأما كونها دار حرب أو سلم فهي مركبة فيها المعنيان ليست بمنزلة دار السلم التي يجري عليها أحكام الإسلام لكون جندها مسلمين ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه ويقاتل الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه (الفتاوى الكبرى - ج 3 / ص 532)

"...Adapun kondisi negeri Mardin apakah termasuk Darul Harb atau Darul Islam, maka sesungguhnya kondisi kota ini mempunyai dua kriteria, wilayah tersebut tidak bisa dinilai sebagai Darul Islam yang ditegakkan syari'at Islam di dalamnya , hanya karena tentaranya Muslim dan tidak pula bisa dikatakan sebagai Darul Harb dikarenakan penduduknya kafir. Namun wilayah itu masuk kepada ketegori ke tiga yakni memberikan hak kepada muslim sesuai hak mereka dan memerangi mereka yang keluar dari syariat Islam sesuai dengan haknya". (Al Fatawa Al Kubro juz 3 hal 532)

Marilah kita perhatikan kalimat terakhir beliau :

"...DAN MEMERANGI MEREKA YANG KELUAR DARI SYARIAT ISLAM SESUAI DENGAN HAKNYA...!!!"


Yang terjadi di Indonesia adalah DAN MEMERANGI MEREKA YANG INGIN MENGAKKAN SYARI'AT ISLAM ...!!!"


Jika demikian, apakah bisa disamakan NKRI dengan kategori ketiga yang difatwakan Syaikhul Islam ?

(bersambung insya Alloh)

Sumber www.eramuslim.com
Read More..

Kamis, 08 Maret 2012

Belajar Proses Terjadinya Kanker

Kanker adalah penyakit yang ditakuti karena keganasannya. Namun, kanker bukanlah penyakit yang terjadi dalam waktu singkat. Perlu proses yang cukup panjang untuk merubah sel normal menjadi sel kanker. Dengan mengetahui proses pembentukannya dan faktor-faktor yang memicunya, diharapkan kamu bisa melakukan pencegahan.


Tubuh kita terdiri badan dan anggota badan yang dihubungkan oleh pembuluh-pembuluh darah dan pembuluh limfa. Anggota badan tersusun dari sel-sel yang berukuran sangat kecil ( seperseratus mili meter ), yang memiliki bentuk hampir sama, namun memiliki fungsi yang berbeda.

Seperti sel darah putih, yang berfungsi melawan kuman-kuman yang masuk ke dalam tubuh. Sel darah merah, berfungsi mengangkut oksigen dalam darah. Keping darah berfungsi untuk membekukan darah supaya tidak terjadi pendarahan.

Didalam sel terdapat organel yang salah satunya, adalah inti sel yang berisi gen atau DNA. DNA adalah materi genetika yang dikenal sebagai pembawa sifat keturunan. Kanker berasal dari satu sel gen yang mengalami kerusakan.

Sel gen yang mengalami kerusakan dapat menjadi liar dan berkembang tanpa henti, sehingga dari satu sel menjadi jutaan sel dan membentuk jaringan baru. Jaringan baru itu disebut tumor atau kanker.


Gen dalam sel ada yang disebut gen kanker ( oncogen ), gen penekan tumor ( tumor suppressor gen ), dan gen yang bertugas memperbaiki gen yang rusak, yaitu repair gen. Bila salah satu dari gen tersebut mengalami kerusakan, maka bisa menjadi kanker.

Kerusakan pada materi gen atau biasa disebut sebagai mutasi gen dapat terjadi melalui beberapa cara, baik internal maupun eksternal.


Faktor Internal

Terjadi kesalahan replikasi pada saat sel-sel yang mati diganti oleh sel yang baru.

Merupakan kesalahan genetika yang diturunkan dari orang tua. Kesalahan ini biasanya mengakibatkan kanker pada usia dini.

Bila seorang ibu mengidap kanker payudara, tidak serta merta semua anak gadisnya akan mengalami hal yang sama, karena sel yang mengalami kesalahan genetik harus mengalami kerusakan lebih dulu sebelum berubah menjadi sel kanker. Hanya saja individu pembawa sel genetika yang salah, memang lebih beresiko terkena kanker daripada yang tidak memiliki mutasi gen yang salah.

Faktor mutasi gen secara internal, tidak dapat dicegah namun faktor eksternal dapat dicegah. Menurut WHO, 10% – 15% kanker, disebabkan oleh faktor internal dan 85%, disebabkan oleh faktor eksternal. Jadi, sekalipun tidak 100%, sebenarnya kanker dapat kita cegah atau hindari dangan menghindari faktor eksternal.


Faktor Eksternal


Faktor eksternal yang dapat merusak gen adalah virus, polusi udara, makanan, radiasi, dan berasal dari bahan kimia, baik bahan kimia yang ditambahkan pada makanan, maupun bahan kimia yang berasal dari polusi.

Bahan kimia yang ditambahkan dalam makanan, seperti pengawet dan pewarna makanan.

Cara memasak juga dapat mengubah makanan menjadi senyawa kimia yang berbahaya. Daging atau ikan yang dipanggang hingga gosong, mengandung zat kimia seperti benzo-a-piren, amin heterosoklik, dioxin, dll.

Kuman yang hidup dalam makanan juga dapat menyebarkan racun, misalnya racun aflatoksin pada kacang-kacangan, sangat erat hubungannya dengan kanker hati.

Makin sering tubuh terserang virus makin besar kemungkinan sel normal menjadi sel kanker.

Proses detoksifikasi yang dilakukan oleh tubuh, dalam prosesnya sering menghasilkan senyawa yang lebih berbahaya bagi tubuh, yaitu senyawa yang bersifat radikal atau korsinogenik. Zat korsinogenik dapat menyebabkan kerusakan pada sel.

sumber wahw33d.blogspot.com
Read More..

Senin, 05 Maret 2012

Dialog Uang Dalam Kotak Amal

“Asyik.. Asyik… aku masuk ke dalam kotak amal.” Goci berteriak senang.

Ia pun langsung berbaur dengan dengan uang-uang lainnya, ada si Sebi (seribu), si Gopi (lima ratus), si Sepu (Sepuluh ribu), si Dopu (dua puluh ribu), si Limbu (lima puluh ribu) dan si Sertu (seratus ribu).


“Hai kawan-kawan. Senangnya bertemu dengan kalian di sini. Ssemoga kita bisa menjadi saksi dari orang-orang yang menaruh kita ke dalam kotak amal ini.” Goci menyapa semua uang di dalam kotak amal bening itu.

Semua uang tersenyum menyambut kedatangan si Goci. Kotak amal bening yang berada di Masjid Akbar, senantiasa menjadi pemandangan umum para jamaah yang hilir mudik hendak melaksanakan shalat. Keberadaannya di depan pintu masjid sangat strategis, tidak jarang orang-orang dengan senangnya “menitipkan” uangnya ke dalam kotak amal. Tapi ada juga yang enggan atau pura-pura tidak melihat bahwa di depannya ada kotak amal.

Dan hari ini adalah hari bersejarah bagi Goci. Bukan karena nilainya yang termasuk besar yang ada di dalam kotak amal. Tapi karena si pemilik Goci sebelumnya yang ia tahu bukanlah orang yang tergolong mampu. Hanya si bapak tukang sapu jalanan. Goci sempat melirik wajah bapak itu sebelum memasukkan Goci kedalam kotak amal. Tersirat keikhlasan dalam wajah lugunya. Goci sempat mendengar gumaman bapak itu, “Ya Allah, terimalah sedekahku untuk rumah-Mu, semoga uang ini bisa bermanfaat.”

Sebelum berada di kotak amal dan milik si bapak tukang sapu jalanan, Goci adalah milik orang kaya yang memberikan Goci pada bapak tukang sapu jalanan. Sebagai imbalan karena telah membantu menyapu halaman rumahnya, alasan orang kaya itu memberi.

Dan kejadian itu belum berlangsung lama. Hanya sekitar dua puluh menit sebelum Goci di masukkan kedalam kotak amal, beberapa saat sebelum adzan Ashar berkumandang. Tapi bapak tukang sapu jalanan itu merasa bahwa uang yang di dapat hari ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya bersama istri dan keempat anaknya yang masih kecil, maka Goci pun langsung berpindah ke kotak amal.

Goci amat terharu. Ia bisa menjadi tabungan kebaikan bagi bapak tukang sapu jalanan. Nilai yang biasanya hanya di berikan dari kantong orang-orang kaya. Tapi kali ini bukan orang kaya yang memasukkan Goci ke kotak amal, hanya orang biasa. Yang mungkin karena ketulusannya bisa menjadi istimewa di hadapan Allah. Goci ingat. Ketika pemiliknya masih orang kaya, ia berada di dompet pemiliknya dalam waktu lama. Justru yang sering keluar dari dompet adalah si Limbu dan si Sertu. Itupun yang Goci tahu, kawannya itu meninggalkan dompet pemiliknya tatkala Goci dan kawan-kawan berada di pusat perbelanjaan mewah.

Pernah suatu kali, pemiliknya itu pergi ke Masjid Akbar. Saat itu, ia hendak melaksanakan sholat zuhur sehabis makan siang. Seusai sholat ia melirik ada kotak amal bening. Sempat berfikir lama, akhirnya ia merogoh kantong dan menemukan si Sebi. Dan masuklah si Sebi ke kotak amal itu sebagai penghuni. Meski Goci dan Sebi pernah di miliki oleh orang yang sama sebelumnya, tapi mereka belum pernah berjumpa. Mereka sadar bahwa mereka pernah di miliki oleh orang yang sama justru ketika mereka berjumpa dalam kotak amal, saat mereka berbagi cerita.

“Mungkin karena aku hanya berada di kantong celana sedangkan kau di dompet, jadinya kita tidak pernah bertemu.” Sebi memberikan penjelasan kepada Goci.

“Alhamdulillah kita bertemu di sini ya Sebi. Padahal aku berharap yang memasukkanku ke dalam kotak amal adalah orang kaya itu.” Goci pun menerawang.

“Tidak apa Goci, justru kamu akan menjadi lebih bernilai nanti di akhirat. Karena jumlahmu yang termasuk besar bagi bapak tukang sapu jalanan, tapi tidak menghalanginya untuk memberi yang terbaik untuk agamanya..” Si Limbu dengan bijak menghibur Goci.

“…karena setahuku, jika yang memberikanmu adalah orang kaya itu akan berbeda nilai dalam pandangan Allah.” Limbu menambahkan.

“ Loh, emang kenapa ? Bukankah Allah hanya melihat keikhlasan hambaNya dalam memberi ?” Tanya Gopi penasaran.

“Memang benar, keikhlasan adalah yang utama. Tapi di samping itu bagi orang kaya, Goci mungkin tidak seberapa berharga dan orang kaya itu pasti punya banyak uang senilai Goci bahkan yang nilainya jauh lebih besar. Tapi bagi yang tidak mampu, mungkin Goci bisa jarang ia temui. Atau bahkan jika punya pun pasti sangat berharga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.” Ujar Limbu.

“…Makanya Allah menilai usaha orang yang tidak mampu, lebih besar ketika beramal dengan jumlah yang sama dengan apa yang di berikan oleh orang kaya. Karena alasan tersebut.” Sertu menambahkan penjelasan dari Limbu.

“Benar… benar… benar.” Dopi dan Gopi tersenyum.

“Iya kawan-kawan. Mungkin jumlahku termasuk kecil bagi orang kaya, tapi ternyata tidak semua orang kaya mau memasukkanku ke dalam sini.” Goci terlihat senang.

“Siapapun yang memasukkan kita ke dalam kotak amal ini, semoga hanya di landasi keikhlasan karena

Allah, bukan karena ingin di lihat atau terpaksa.” Kata Sebi.

“Aamiin.” Uang itu serempak berucap. Dan di sore nan sejuk itu, angin mengiringi langkah si bapak tukang sapu jalanan menyisir setiap jalan di ibu kota dan membersihkannya dari sampah-sampah. Dan uang-uang di kotak amal itu melantunkan doa terbaiknya untuk si bapak.

"Secara fisik bapak itu terlihat miskin, namun hatinya sangat kaya. Ia adalah orang kaya sesungguhnya." Goci berucap lirih.

Rasulullah saw bersabda, “Satu dirham bisa mengalahkan seratus ribu dirham. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin satu dirham bisa mengalahkan seratus ribu dirham?” Beliau menjawab, “Ada seseorang yang memiliki dua dirham, lalu mengambil salah satu darinya dan menyedekahkannya. Yang lain, memiliki banyak harta, lalu mengambil darinya seratus ribu dirham saja.”(HR. Ahmad)

Sumber: www.eramuslim.com
Read More..

Minggu, 26 Februari 2012

Pertarungan Haq dan Batil Semakin Sengit, Maka Istiqamahlah!

Berkacalah pada Mesir. Pertarungan pemikiran antara hak dan batil semakin sengit dan seru. Para ulama di negeri itu tampil sebagai pembela Islam, baik yang formal seperti Al-Azhar, maupun personal. Sebagai lembaga yang cukup disegani, Al-Azhar telah lama berjuang menghadang arus sekularisme.

Al-Azhar, melalui badan ilmiahnya yang cukup bergengsi di dunia, Majma’ Al Buhuts Al-Islamiyah (Pusat Penelitian Islam), pernah mengadili Ali Abdul Razaq dalam sebuah pengadilan yang dihadiri lebih dari 20 ulama, karena bukunya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm yang controversial itu.

Buku ini sempat membuat geger dunia Arab karena isinya menafikan adanya sistem politik dan pemerintahan dalam Islam. Pengadilan itulah yang memutuskan dicabutnya seluruh ijazah Al-Azhar yang pernah diberikan kepada Ali Abdul Razaq. Yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim di Mahkamah Syar’iyah di Mesir.

Senasib dengan Ali Abdul Razaq, Nasr Abu Zeid (seorang professor Fakultas Sastra Universitas Kairo) juga dihadapkan sanksi yang sama, buku-bukunya dilarang peredarannya. Nasr Abu Zeid memang dipengaruhi oleh gurunya, Hasan Hanafi, yang mengajar filsafat pada fakultas dan perguruan tinggi yang sama.

Yang menarik, Prof. Abdussobur Shahin dari Fakultas Darul Ulum, Kairo, yang menjadi ketua panitia penilai karya-karya Nasr Abu Zeid, dalam putusannya menyatakan Nasr Abu Zaid tidak layak menjadi guru besar karena karya-karyanya tidak ilmiah. Sejak itu, kasus ini menjadi isu nasional, bahkan internasional. Didukung jaringan sekularisme di kampus dan pemerintahan, Nasr Abu Zeid dikukuhkan juga menjadi guru besar.

Ulama tidak kehabisan akal. Al-Azhar bersama dengan ulama di luar Al-Azhar menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan somasi ke pengadilan. Dilengkapi dengan data dan fakta ilmiah dari tulisan-tulisan Abu Zeid atas keluarnya dari Islam, ulama menuntut agar pengadilan memutuskan ia dan istrinya harus dipisah (fasakh). Tuntutan itu dikabulkan dan akhirnya, Nasr Abu Zeid melarikan diri ke Leiden, Belanda. Di sana, ia menjadi guru besar Islamic Studies dan membimbing sarjana-sarjana asal Indonesia. Dikabarkan, pada tahun 2007, Nasr Abu Zeid pun ditolak kehadirannya oleh umat Islam Indonesia untuk menjadi narasumber di sebuah kampus di Riau dan Malang.

Tantangan Dakwah di Indonesia

Di negeri ini, pertarungan serupa dapat ditemukan di pentas pemikiran, walaupun tidak seseru yang ada di Mesir. Tahun 70-an, Nurcholish Madjid telah melemparkan ide sekulernya. Lalu, hal tersebut ditanggapi oleh sejumlah intelektual Muslim, seperti Endang Saifudin Anshari, Prof. H.M Rasyidi dan lain-lain.

Mendiang Munawir Sadzali juga pernah melempar ide controversial seputar hukum waris, namun hal itu dijawab oleh kalangan intelektual, seperti Rifyal Ka’bah dari Partai Bulan Bintang (PBB). Tahun 1992, Nurcholis Madjid kembali melempar bola panas seputar ahlul kitab, makna agama, jilbab dan ide lainnya. Ia mendapat perlawanan keras di Masjid Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh cendekiawan muslim, seperti Ridwan Saidi, Ustadz Daud Rasyid, dan sebagainya.

Setelah itu muncul generasi baru dari kalangan JIL (Jaringan Islam Liberal), seperti: Ulil Abshar Abdalla, Guntur Romli, dan Abdul Moqsith Ghazali. Mereka harus berhadap-hadapan dengan Ustadz Adian Husaini, Adnin Armas, Hamid Zarkasyi, Nirwan Safrin dan sebagainya (dari INSIST) untuk mengcounter pemahaman sepilis. Kini, kaum JIL dan konco-konconya mendapatkan perlawanan tangguh dari Front Pembela Islam (FPI) yang didukung oleh kaum muslimin di Indonesia.

Inilah tantangan dakwah, yang tak selalu berjalan mulus. Diperlukan ilmu, siyasah (strategi), keberanian, jaringan, kesabaran, dan istiqamah. Dakwah yang hanya mengajarkan pembersihan jiwa dan acara-acara ritual belaka, nyaris tidak mendapatkan tantangan dan lawan yang tangguh mendukung kebatilan.

Andaikan Rasulullah Saw hanya sekedar mengajarkan pembersihan jiwa kepada kaum Quraisy, atau mengajarkan praktik ibadah formal, niscaya tidak akan ditentang oleh Abu Lahab, Abu Jahal, dan sekutu-sekutunya. Namun, karena dakwah Nabi Saw mengandung makna perombakan tatanan, penghancuran ideology jahiliyah, dan membangun sistem baru, maka kaum kafir Quraisy akhirnya mati-matian menghadang dakwah itu.

Apa pasal? Mereka merasa dakwah Rasullah Saw ini adalah ancaman eksistensi ideology dan sistem kekuasaan mereka yang sudah mapan. Itulah sebabnya, kaum kafir Quraisy melakukan perlawanan sengit terhadap dakwah Nabi Saw. Pada prinsipnya, tiada zaman yang sepi dari musuh-musuh Islam, dulu maupun sekarang. Hal itu dibenarkan dalam Al Qur’an: “Dan begitulah, Kami jadikan di setiap negeri itu penjahat-penjahat kelas beratnya.”

Kini, musuh-musuh Islam itu gemetar, frustasi, dan mundur ke belakang. Tapi, perjuangan belum usai. Pertarungan antara hak dan kebatilan masih terus berlangsung hingga detik ini. Maka, bersabarlah, tetap istiqamah, dan yakinlah bahwa pertolongan Allah sangat dekat.

Sumber www.voa-islam.com
Read More..

Kamis, 23 Februari 2012

Etika Saat Membicarakan Harta Warisan

Adalah wajar, untuk mengingatkan anggota keluarga kita agar mendirikan sholat. Ibu yang mengingatkan anaknya, suami yang mengingatkan isterinya, atau anak yang menyadarkan orang tuanya. Kendati tak setiap peringatan itu diindahkan, meskipun kadang peringatan-peringatan itu justru di mentahkan, namun adalah wajar untuk mengingatkan anggota keluarga kita agar bersholat.

Demikian pula, sama wajarnya ketika kita mengingatkan keluarga kita untuk berzakat dan bersedekah, menyisihkan harta yang menjadi bagian saudara yang diuji dengan kekurangan. Meskipun terkadang ada anggota keluarga kita yang tak rela, yang tak mampu akalnya untuk mencerna perhitungan kebaikan yang ditambah sepuluh kali lipat itu, namun tetap saja kita masih diberi kemudahan untuk mengingatkan tentang kewajiban itu.

Tak mudah meluruskan anak gadis, atau isteri, serta seorang bunda yang sudah terlanjur terdidik dengan budaya pop, atau budaya lain yang asing dengan syariat untuk merapikan auratnya. Namun masih wajar jika kita mengingatkan untuk menutupkan jilbab bagi auratnya, melonggarkan pakaiannya. Walaupun penolakan dan pengacuhan yang terjadi, seringnya kita tak menyerah untuk mengingatkan.

Dan beruntunglah kita, menjadi seorang pengingat, menjadi da’i bagi keluarga. Bagaimana dengan mudahnya kita mengingatkan dan memperingatkan ketentuan-ketentuan syariat kepada insan-insan terkasih, keluarga kita. Ketika kita lidah tak lagi kelu untuk berucap kebenaran – meski tak selamanya diterima dengan suka cita oleh keluarga kita, maka bersyukurlah atas kemudahan itu.

Namun ternyata, di tengah ringannya lidah untuk membincang syariah itu, masih ada hal penting yang sering terlewat oleh banyak da’i di lingkungan keluarga. Entah mengapa budaya yang kuat menghujam serta preseden yang buruk begitu menutup pintu-pintu pembicaraan tentang syariat yang satu ini, waris!

Syariat yang terlanjur dibingkai dalam sebuah kata “tabu”. Waris, sebuah hal yang sulit diperbincangkan, meskipun dengan keluarga yang terdekat. Membincangkannya bisa memunculkan banyak arti: konspirasi, keserakahan, ketamakan, dendam, perebutan harta, dan lain sebagainya. Paling tidak itulah yang terjadi pada manusia zaman ini.

Seorang anak yang membincang waris dalam keadaan ayahnya yang kurang sehat, bisa jadi dicap sebagai anak durhaka yang sedang menanti kematian sang ayah demi harta yang melimpah. Seorang isteri yang membincang waris kepada suaminya yang lanjut usia, bisa saja dicap sebagai pemburu harta, yang mingkin akan langsung menikah dengan berondong begitu habis umur sang suami tua.

Seorang anak yang membincang tentang warisan ayahnya kepada ibunya yang baru saja menjadi janda, kemungkinan besar akan mendapat murka dari sang bunda, “Kuburan bapakmu saja belum kering!” Lantas beberapa masa setelah masa iddah, sang bunda menikah, menjadikan seluruh warisan suami terdahulunya menjadi harta bersama suami yang baru. Ia lupa untuk membagi bagian-bagian putera dan puterinya. Anak yang membincang tentang warisan itu pun tak dapat bagian, dan lagi masih saja dicap anak durhaka.

Warisan jelas posisinya, ia berada dalam bingkai syariat islam. Pembagiannya bahkan jelas sekali diatur dengan perhitungan matematis yang pasti oleh Allah dalam Al Quran (An Nisa 11,12,176). Rincinya perhitungan waris yang matetamis itu menunjukkan betapa pentingnya hukum yang satu ini. Hukum waris adalah hukum yang bersifat memaksa, sebagaimana syariat-syariat yang lain dalam islam yang kadar hukumnya adalah wajib. Melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban dalam syariat tanpa uzur tentu saja memiliki implikasi berupa dosa.

Ketika melihat sebuah perecahan dalam sebuah keluarga di luar keluarga kita karena warisan, – perebutan harta, permusuhan, bahkan pembunuhan maka dengan bijaknya kita memilih untuk bersikap santun. Ya, berapa banyak muslim yang berakhlak justru mengabaikan warisan karena kenyataan tentang pembagian warisan pada keluarga lain nampak pahit. Diam tanpa membincang warisan dirasa lebih menentramkan kondisi keluarga, daripada harus menyampaikan sebuah ketentuan dari langit, dari Allah. Bukankah syariat itu lebih utama? Maka harusnya santun bukan pilihan!

Hukum waris dalam islam seolah menjadi sebuah bagian yang tertutup kabut kelabu yang menggulung tebal dalam sebuah kitab suci yang penuh cahaya. Sebuah syariat yang memaksa lisan untuk senyap, dibanding syariat-syariat lain yang begitu mudah untuk dieksekusi dalam dakwah sehari-hari. Memanglah, Rasulullah pun telah memperingatkan, “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid (waris) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. ” (HR Daruquthni).

Maka jelaslah dari hadits Nabi, waris adalah ilmu yang akan hilang dari muka bumi. Dan tanda tanda kehilangan ilmu itu telah tertampak pada hari ini. Hari-hari dimana manusia, bahkan diantaranya da’i-da’i tak lagi mampu membincang waris kepada ahli keluarganya. Lalu relakah kita, jika seandainya peringatan Rasulullah tentang hilangnya ilmu itu terjadi pada masa kehidupan kita, pada zaman kita?

Ayahanda, Ibunda, Isteri dan anak-anak kita. Bincangkan kepada mereka apa yang seharusnya berlaku atas harta yang akan mereka tinggalkan nanti. Utarakan kepada mereka bagaimana seharusnya mereka memperlakukan harta peninggalan kita nanti.

Sampaikan kepada isteri tercinta, bukan seluruh harta kita yang akan terwaris baginya, ada bagian-bagian lain sesuai ketentuan dien. Paparkan kepada anak kita, bahwa alqur’an adalah pedoman utama. Katakan secara perlahan kepada ayah atau bunda, agar tak sakit perasaannya, agar tak tersalah memahami perkataan anaknya. Bukan harta yang ananda mau, namun semata-mata agar Allah tak murka atas syariat yang tak terlaksana oleh ayah dan bunda.

Mari kita membincang waris, agar tak lekas terangkat ilmu ini. Agar tunai kewajiban kita menyampaikan syariat. Supaya orang-orang terkasih yang telah mendahului kita tak mendapat azab sebab mempusakakan harta tak sejalan dengan perintahNya.

Bincanglah selancar kita membincang hijab, zakat, shalat, puasa, dan segala hal yang biasa kita sampaikan kepada keluarga terdekat kita.

Wallahua’lam bisshowwab

Sumber www.fimadani.com
Read More..

Selasa, 21 Februari 2012

Bertaubat, Lalu Bermaksiat Lagi Dengan Dosa Serupa

Ada seorang wanita terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Lalu ia menyesalinya sehingga hal itu menimbulkan gejolak dalam jiwanya. Kemudian ia bertaubat, menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Tetapi, di lain waktu ia terjerumus kembali dalam perbuatan maksiat serupa untuk kedua atau ketiga kalinya. Sehingga lama kelamaan tidak lagi ada rasa menyesal dan gejolak dalam dirinya sebagaimana yang dahulu. Tetapi ia masih tetap melazimi taubat sesudah mengerjakan maksiat tersebut, walaupun tidak ada rasa penyesalan lagi. Ia sangat sadar dan paham, taubat tidak akan diterima kecuali terpenuhi syarat-syaratnya, di antaranya adalah penyesalan. Jika demikian bagaimana hukum taubat semacam ini? Apakah taubatnya bisa diterima? Apa yang harus dia lakukan?

Sesungguhnya kewajiban bagi seseorang yang sudah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat agar ia menyesalinya, yakni dengan penyesalan yang sesungguhnya atas perbuatannya yang telah dikerjakannya itu. Ia bertekad untuk meninggalkannya dengan sepenuhnya karena takut kepada Allah dan bentuk pengagungan kepada-Nya. Lalu ia tanamkan dalam dirinya untuk tidak mengulanginya kembali jika datang situasi dan kondisi serupa. Di samping itu ia beristighfar dan meminta ampun kepada Allah atas kekhilafannya. Jika demikian kondisinya, pastilah Allah akan mengampuni kesalahannya tersebut.

Jika ternyata ia terjerumus kembali ke dalam perbuatan maksiat serupa untuk kedua kalinya, maka ia telah melakukan dosa yang baru. Sementara dosanya yang lalu yang ia sudah bertaubat darinya dengan taubat tulus telah terhapus dan hilang. Namun tetap baginya untuk bersungguh-sungguh dan jujur untuk tidak terjerumus kembali. Yang perlu juga dilakukan, ia senantiasa meminta pertolongan dan taufiq kepada Allah Ta'ala. Tidak perlu ia menyiksa diri dan merana berkepanjangan karena maksiat yang telah diperbuatnya. Hendaknya ia mengingat berita gembira bagi orang-orang yang bertaubat, di antaranya firman Allah Ta'ala:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. Al-Nuur: 31)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ

"Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. . . " (QS. Al-Tahrim: 8)

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar : 53)

Dalam ayat di atas, Allah 'Azza wa Jalla menjanjikan taubat dan ampunan kepada hamba-hamba-Nya apabila mereka bertaubat dan memohon ampun kepada-Nya dengan tulus dan penuh penyesalan. Dalam ayat di atas juga terdapat larangan berputus asa dari rahmat Allah, bahwa Dia pasti akan mengampuni dosanya. Sedangkan Allah adalah tidak akan bohong dalam janji-Nya.

Dalam khazanah hadits Nabawi juga terdapat banyak keterangan tentang keutamaan taubat dan pahala besar yang ada di dalamnya. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

"Sungguh Allah 'Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk merima taubat pelaku dosa di siang hari, dan akan membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat pelaku dosa di malam hari." (HR. Imam Muslim)

Diriwayatkan dari Rifa'ah Al-Juhni, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ نِصْفُهُ أَوْ ثُلُثَاهُ قَالَ لا يَسْأَلَنَّ عِبَادِي غَيْرِي مَنْ يَدْعُنِي أَسْتَجِبْ لَهُ مَنْ يَسْأَلْنِي أُعْطِهِ مَنْ يَسْتَغْفِرْنِي أَغْفِرْ لَهُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Sungguh Allah akan memberi tangguh, sehingga berlalu setengah atau sepertiga malam, lalu berfirman: 'Hambaku tidak meminta kepada selain-Ku, maka siapa saja yang berdoa kepada-Ku pasti kan Ku kabulkan, siapa saja yang meminta kepadaku pasti kan kupenuhi permintaannya, siapa saja yang memohon ampun pada-ku pasti kan kuampuni sehingga terbit fajar'." (HR. Imam muslim dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

"Sungguh Allah sangat gembira dengan taubat hambanya ketika bertaubat kepada-Nya, melebihi senangnya seorang hamba yang bepergian dengan kendaraannya di sebuah negeri yang gersang, lalu kendaraannya tadi hilang, padahal bekal makan dan minumnya berada di atasnya, lalu ia patah harapan untuk mendapatkannya, lalu ia berteduh di bawah pohon dengan diliputi kekecewaan. Ketika seperti itu, tiba-tiba kendaraannya berdiri di sampingnya, lalu ia pegang tali kendalinya, kemudian berkata dengan gembiranya : "Ya Allah, Engkau adalah hambaku sedangkan akku adalah tuhan-Mu!! Dia telah melakukan kesalahan karena terlalu gembira." (HR. Muslim)

Sebenarnya ia ingin berkata: "Ya Allah, Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu". Tapi, lidahnya terbalik seperti di atas karena kegembiraan yang luar biasa. Maka Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ أَخْطَأْتُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمْ السَّمَاءَ ثُمَّ تُبْتُمْ لَتَابَ عَلَيْكُمْ

"Seandainya kalian semua melakukan kesalahan (dosa), sehingga dosa kalian mencapai setinggi langit, kemudian kalian bertaubat pasti Allah akan mengampuni kalian." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah: 2/604)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

"Setiap anak Adam pasti memiliki kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang mau bertaubat." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al Misykah dan shahih sunan Ibni Majah)

Diriwayatkan dari Abu Ubaidah bin Abdillah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ

"Orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

Maka kewajiban atas orang mukmin yang berdosa, termasuk wanita di atas, adalah bertaubat dengan jujur dan tulus, menyesal dan meninggalkan perbuatan maksiat yang ia bertaubat darinya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, merendahkan diri kepada Allah dalam meminta taufiq dan terbebas dari maksiat itu. Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla adalah Dzat Yang Maha Pemurah bagi siapa yang sungguh-sungguh memohon dan berdoa kepada-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber www.voa-islam.com
Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...